Friday, January 30, 2015

Minuman Beralkohol dilarang dijual di minimarket

“Minuman Beralkohol akan memberikan dampak yang tidak baik bagi masa depan bangsa kita sendiri,” Kata Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan,(28/1)
Minuman Beralkohol akan dilarang diperjualbelikan di seluruh minimarket di Indonesia. Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang membatasi distribusi minuman tersebut.
Berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang di tandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 16 Januari 2015. Peraturan ini mengandung ketentuan bahwa, minuman dengan kandungan Alkohol dibawan 5% dilarang dijual di minimarket atau toko pengecer. Penjualannya hanya boleh di Supermarket dan Hypermarket